Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gunung Kidul Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Barito Selatan Tarik 3 Raperda, Ini Alasannya

  • Oleh Uriutu
  • 29 Juni 2022 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Pemkab Barito Selatan, menarik 3 rancangan peraturan daerah atau Raperda yang telah diajukan ke DPRD beberapa waktu lalu untuk disesuaikan dan dievaluasi kembali.

Pj Bupati Barsel, Lisda Arriyana mengatakan, 3 raperda yang ditarik tersebut yakni Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada unit pelaksana teknis daerah laboratorium kesehatan daerah.

Kemudian, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda tentang Susunan Organ pada PDAM Tirta Barito.

“Ditariknya raperda tentang retribusi pelayanan kesehatan pada unit pelaksana teknis daerah laboratorium kesehatan daerah karena berlakunya Undang-Undang Nomor 1/2021 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,” kata Lisda Arriyana.

Oleh sebab itu, lanjut dia, raperda yang telah disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 29/2008 tentang Pajak dan Retribusi daerah ini harus disesuaikan kembali dengan undang-undang yang baru tersebut.

Itu karena dalam Undang-Undang Nomor 1/2021, ada perubahan terkait dengan jenis dan pungutan retribusinya. Serta juga, sambung dia, berdasarkan hasil konsultasi antara pihaknya dengan DPRD Barsel di kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM provinsi serta di biro hukum sekretariat daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Kemudian, ditariknya Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah itu dikarenakan perlu dilakukannya kembali evaluasi.

"Raperda ini juga masih dalam tahap evaluasi kelembagaan yang dilakukan biro organisasi Kementerian Dalam Negeri dan di Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah," jelas dia.

Sementara itu, ditariknya Raperda tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Tirta Barito itu disebabkan perlu adanya penyesuaian terkait status badan hukum perusahaan daerah, termasuk mekanisme, struktur dan kedudukan dewan pengawas PDAM.

Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54/2017 tentang BUMD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37/2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BUMD.

"Pada intinya penarikan tiga raperda tersebut tetap berpedoman dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan Pasal 77 dan Pasal 78 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 80/2015 tentang Pembentukan Hukum Daerah," tuturnya. (URIUTU DJAPER/B-7)

Berita Terbaru