Aplikasi Software Pilkada Terbaik di Indonesia

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ditangkap Saat Mau Antar Pesanan Sabu Polisi yang Menyamar

  • Oleh Naco
  • 29 Juni 2022 - 18:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Riduansyah alias Ebet dan Gajali Rahman ditangkap saat mau mengantar pesanan sabu anggota polisi yang menyamar

M Artoni anggota Satreskoba Polres Kotawaringin Timur mengatakan, keduanya diamankan saat ada informasi kalau keduanya sering menyediakan sabu.

"Lalu kita cari nomornya, setelah dapat nomor Ebet kita coba pesan sebanyak 2 kantong," kata saksi dalam sidang yang dipimpin hakim Darminto Hutasoit, Rabu 29 Juni 2022.

Sekantong sabu dijual seharga Rp 6,8 juta, di mana sabu oleh Ebet kemudian dibeli melalui perantara Gajali Rahman, hingga mereka janjian transaksi  di lokasi kejadian.

"Kami datang duluan menunggu, tidak berapa lama datang tersangka, kemudian kami amankan," kata saksi yang diamini rekannya saksi Azrul Fahmi.

Dari Ebet ditemukan 4 bungkus sabu, di mana 2 paket kecil lainnya merupakan sabu yang dibeli Ebet beberapa hari sebelumnya.

Dari keterangan Ebet kata saksi, dirinya dapat sabu dari Gajali Rahman yang saat itu posisinya ada di SPBU Jalan Jenderal Sudirman Km 18, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Gajali kami amankan di SPBU Km 18," kata saksi. Gajali hanyalah perantara, di mana sabu itu juga berasal dari orang lain, jika berhasil jual sabu itu Gajali dapat upah konsumsi sabu secara gratis.

Sementara itu saksi Budiono menyebutkan melihat penggeledahan yang dilakukan petugas kepolisian, dan ditemukan barang bukti sabu itu.

"Terdakwa Ebet bukan warga kami di situ," tandas Budiono. Dalam kasus ini keduanya diamankan pada Senin, 18 April 2022 pukul 22.30 Wib di Jalan Jenderal Sudirman, Km 23 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)


TAGS:

Berita Terbaru