Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Indramayu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Monitoring SPM Jamin Penerapan Urusan Dasar

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 29 Juni 2022 - 19:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Inspektur Pembantu I Inspektorat Kalteng Eko Sulistiono menyampaikan kegiatan monitoring Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menjamin penerapan urusan dasar.

“Tujuan monitoring penyelenggaraan SPM Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng adalah menjamin penerapan SPM urusan pelayanan dasar,” ungkapnya saat membacakan sambutan Inspektur Kalteng seperti dikutip dari MMC Kalteng.

SPM urusan pelayanan dasar di kabupaten/kota harus berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia berharap kegiatan monitoring mampu memberikan manfaat yang sangat besar bagi Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Kalteng dalam mengimplementasikan pelayanan kepada publik.

Masyarakat dapat terlayani melalui penerapan SPM di seluruh urusan pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.

Dikutip dari peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal, ada beberapa jenis SPM mulai dari pendidikan kemudian kesehatan.

Setelah itu pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat serta sosial. (HERMAWAN DP/B-11)


TAGS:

Berita Terbaru