Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Melawi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Regulasi Lalu Lintas Ternak Kalteng untuk Proteksi Penyakit Ternak

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 29 Juni 2022 - 19:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung menegaskan pemberlakuan aturan lalu lintas ternak dilakukan untuk menjaga daerah dari wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Keinginan kita semua Pemprov, untuk menjaga provinsi kita dari PMK agar tidak masif masuk Kalteng. Kita protec (jaga) sedemikian rupa,” kata Leonard saat konferensi pers di Ruang Bajakah, Rabu 29 Juni 2022.

Dia mengatakan prosedur lalu lintas ternak tersebut telah dilakukan dan semuanya ada dasar regulasinya mulai dari surat edaran no 303 tentang pengendalian PMK di Kalteng yang dikeluarkan pada 12 Mei 2022.

Kemudian surat edaran Standar Operasional Prosedur (SOP) lalu lintas hewan produk hewan rentan PMK pada 2 Juni 2022.

Dasar terakhir ada Surat Keputusan Pejabat Otoritas Veteriner Kalteng, dr Nina Ariani sebagai kepala Upt Laboratorium Kesehatan Hewan Dan Masyarakat Veteriner Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kalteng.

Sedangkan terkait perizinan dikatakannya semuanya bisa diakses secara bebas melalui aplikasi SiCantik dengan semua prosedur yang dapat dicek. (HERMAWAN DP/B-11)


TAGS:

Berita Terbaru