Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria ini Tertangkap Warga Saat Mencuri Telepon Genggam

  • Oleh Apriando
  • 30 Juni 2022 - 07:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Nordin terpaksa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ia ditangkap dan diamankan oleh beberapa warga masyarakat yang berada di pasar besar usai tertangkap tangan melakukan pencurian sebuah telepon genggam.

"Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tediegaria.

Rabu 29 Juni 2022 diketahui perkara bermula pada 4 April 2022 Nordin berangkat dari rumah menuju ke Pasar Besar Kota Palangka Raya. Pada saat berada di Jalan Seram ia melihat sebuah Pickup pengangkut sayur dengan kaca jendela dalam keadaan terbuka, sedang ditinggal oleh pemiliknya.

Memastikan situasi dalam keadaan aman, Terdakwa kemudian memasukkan tangan ke dalam mobil pickup tersebut melalui jendela yang kacanya terbuka dan mengambil sebuah telepon genggam.

Namun baru beberapa langkah meninggalkan tempat tersebut, Terdakwa langsung ditangkap dan diamankan oleh beberapa masyarakat yang berada di pasar, sampai akhirnya datang anggota dari Polsek Pahandut mengamankan terdakwa beserta barang bukti diamankan.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 2.600.0000. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru