Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Hulu Sungai Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perempuan Simpan Sabu di Jok Pikap Dituntut 6,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 30 Juni 2022 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Nur Ulfa Azzahra dituntut pidana penjara selama 6,5 tahun penjara atas kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Ia terbukti atas kepemilikan narkoba yang ditemukan petugas kepolisian di dalam jok pikap yang ditumpanginya. Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa I Made Gunadi, Kamis, 30 Juni 2022.

Dalam kasus ini, terdakwa diamankan pada Jumat, 18 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Kopi Selatan, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 5 paket sabu, 2 butir ekstasi, sendok dari potongan sedotan, uang tunai Rp 600 ribu dan mobil pikap.

Sabu dan ekstasi yang ada padanya sudah ada yang terjual. Dia menyebut, barang itu diperoleh dari Sopi. Terdakwa membeli sabu dengan berat 1,5 gram dengan Sopi seharga Rp 2 juta. Sedangkan ekstasi dibeli 2 butir dengan harga Rp 1 juta.

Kemudian, sabu dibagi jadi 7 paket dan sepaket sudah terjual dengan harga Rp 600 ribu kepada rekannya yang bernama Edy. Selanjutnya, satu paket dikonsumsi sendiri, dan 5 paket lainnya diamankan petugas kepolisian.

"Kami minta waktu selama sepekan untuk mempersiapkan pembelaan secara tertulis," kata Bambang Nugroho, penasihat hukum terdakwa. (NACO/B-7)

Berita Terbaru