Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tidore Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satreskrim Polres Barito Utara Amankan 2 Orang Diduga Lakukan Ilegal Logging

  • Oleh Ramadani
  • 30 Juni 2022 - 21:21 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Barito Utara mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana pengrusakan hutan atau ilegal logging, Rabu 29 Juni 2022.

Kapolres Barito Utara melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan ilegal logging di dua tempat yang berbeda pada Rabu 29 Juni 2022.

"Kedua pelaku telah kami amankan untuk dimintai keterangan dan tindakan hukum lebih lanjut di Mapolres Barito Utara," terangnya, Kamis 30 Juni 2022.

Kedua pelaku dugaan tindak pidana ilegal logging tersebut yakni Udin (44 tahun) warga Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru dan Feri (38 tahun) warga Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru.

Tak hanya para pelaku, ujar kasat, pihaknya juga mengamankan barang bukti terkait tindak pidana ilegal logging berupa satu buah mobil merk Ford Ranger warna hitam dengan bak kayu bernomor polisi B 8698 NNA yang memuat kayu gergajian jenis ulin berbagai ukuran dengan panjanh dua meter sebanyak kurang lebih satu meter kubik.

Selanjutnya satu buah truk merk Mitsubishi Colt Diesel dengan bak kayu bernomor polisi DA 8631 JA bermuatan kayu gergajian yang diduga jenis Meranti berbagai macam ukuran dengan panjang 4 meter sebanyaj kurang lebih 3 meter kubik. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru