Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Samarinda Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Pelaku Ilegal Logging Ditangkap saat Melintasi Jalan Rusak

  • Oleh Ramadani
  • 30 Juni 2022 - 23:21 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Jajaran Satreskrim Polres Barito Utara pada Rabu 29 Juni 2022 mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti tindak pidana terkait pengrusakan hutan atau Ilegal Logging.

Kedua pelaku yakni Udin dan Feri yang merupakan warga Kabupaten Barito Utara. Keduanya diamankan di dua lokasi dan waktu berbeda di jalan Hauling perusahaan di Kecamatan Lahei.

Kapolres Barito Utara melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Kamis 30 Juni 2022 mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku ilegal logging bermula dari keterangan warga bahwa ada sebuah mobil sedang mengangkut kayu gergajian tanpa dilengkapi dokumen di jalan hauling perusahaan.

Mendapat informasi tersebut, anggota Polres Barito Utara melaksanakan patroli yang akhirnya menemukan satu unit mobil merk Ford Ranger dengan nopol B 8698 NNA sedang terperosok dalam kubangan lumpur.

Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata didalam bak mobil tersebut dimuat sekitar satu meter kubik kayu gergajian diduga jenis ulin dengan panjang dua meter berbagai jenis ukuran.

" Setelah ditanyakan mengenai surat keterangan sahnya, pelaku tidak dapat menunjukkannya. Sehingga pelaku dan barang bukti kami amankan ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

Selanjutnya, masih jalan yang sama namun berbeda lokasi, anggota juga menemukan satu unit truk dengan merk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nopol DA 8631 JA yang sedang mengantri untuk melintasi jalan rusak dan licin.

Saat dilakukan pemeriksaan, benar saja, truk tersebut membawa kayu gergajian yang diduga jenis ulin sebanyak 3 meter kubik.

"Saat ditanyakan mengenai surat keterangan sahnya, pelaku juga tidak bisa menunjukkannya, sehingga pelaku beserta bang bukti truk dan kayu kami bawa ke Mapolres Barito Utara untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Saat ini, terang kasat, kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan diamankan di Polres Barito Utara.

Terhadap kedua pelaku, akan disangkakan dengan pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e, UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru