Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Minahasa Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terancam PAW, Anggota DPRD Kapuas Gugat ke Pengadilan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 30 Juni 2022 - 19:51 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hamdani melalui Kuasa Hukumnya Sukarlan Fachrie Doemas menyatakan keberatan atas diberhentikannya kliennya sebagai anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan terancam dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kapuas.

Sukarlan selaku Kuasa Hukum Hamdani, dalam rilisnya menyatakan keberatan dan menolak tindakan tersebut, dan memperkarakannya dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang terregister Nomor : 16/Pdt.SusParpol/2022/PN Klk.

"Bahwa kami keberatan dan menolak dengan sangat keras segala tindakan hukum yang dilakukan oleh PPP, baik yang berada di tingkat pusat, provinsi maupun Kabupaten Kapuas dalam rangka untuk memberhentikan klien kami, baik pemberhentian sebagai Anggota PPP maupun sebagai Anggota DPRD Kapuas saat sekarang," kata Sukarlan dalam rilisnya, Kamis, 30 Juni 2022.

Dijelaskannya berdasarkan hasil telaah yuridis dari semua surat yang diproduk oleh PPP beserta jajarannya terkait persoalan itu adalah surat yang menurut dia cacat hukum dan tidak sah.

Karena menurut dia, bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga PPP Pasal 5 ayat (5) ART, pemberhentian terhadap anggota PPP harus atas usul Pengurus Harian Pimpinan Anak Cabang melalui Pengurus Harian DPW setelah yang bersangkutan diberhentikan sementara oleh DPC dan terlebih dahulu diberi peringatan tertulis 3 kali berturut-turut dalam kurun waktu paling cepat 15 hari dan paling lambat 30 hari.
"Dan alasan lain yang tidak dapat kami jelaskan secara detail di sini," jelasnya.

Dia juga memohon agar semua jajaran di pemerintahan yang nantinya akan memproses pemberhentian kliennya untuk tidak melanjutkan proses tersebut.

"Bahwa secara khusus kami memohon agar Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas yang saat ini sedang menerima usulan PAW dari DPC PPP Kabupaten Kapuas untuk tidak melanjutkan surat tersebut kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Bupati Kapuas," pintanya.

Sementara itu, Ketua DPC PPP Kapuas, Darwandie saat dikonfirmasi dan ditemui di kantor DPRD Kabupaten Kapuas pada Kamis sore, 30 Juni 2022 enggan berkomentar berkaitan dengan persoalan ini. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru