Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Edarkan Sabu 25 Gram, 2 Sekawan Terancam 7 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 30 Juni 2022 - 23:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Abdul Gafur dan M Zainudin terancam hukuman selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

Keduanya dianggap secara sah dan meyakinkan bersama senagaimana Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Fakta sidang, keduanya diamankan pada Jumat, 1 April 2022 sekitar pukul 18.00 Wib di Jalan Walter Condrad Gang Setia Abadi RT 16 RW 2 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang,  Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari keduanya diamankan barang bukti sabu sebanyak 5 paket dengan berat 25 gram, dalam tuntutan jaksa dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara itu dalam tuntutan jaksa sepeda motor Yamaha Aerox nopol KH 6638 QE dan 2 buah ponsel dirampas untuk negara.

Sebelumnya terungkap keduanya mendapat sabu membeli dari seorang bandar bernama Dewi untuk dijual kepada Murjani.

"Kami minta waktu sepekan untuk mempersiapkan pembelaan secara tertulis," kata penasihat hukumnya Bambang Nugroho, Kamis, 30 Juni 2022. (NACO/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru