Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Konawe Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jampidum Apresiasi Penghentian 2 Perkara di Kalteng Melalui Keadilan Restoratif

  • Oleh Apriando
  • 02 Juli 2022 - 05:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Apresiasi disampaikan atas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas perkara tersangka JS dan D dari  wilayah hukum  kejaksaan Negeri Barito Selatan dan Barito Utara," Kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Iman Wijaya melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra, Jumat 1 Juli 2022

Dodik menerangkan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Jaksa Agung.

Dengan pertimbangan yakni para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah ada perdamaian kedua belah pihak dan Nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tidak lebih dari Rp 2.500.000.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru