Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bukan Hewan Dilindungi, Ini Alasan BKSDA Sita Kolibri Ninja

  • Oleh Usay Nor Rahmad
  • 01 Juli 2022 - 21:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Burung kolibri ninja yang disita dari sopir truk di Pelabuhan Sampit bukan termasuk satwa dilindungi. Namun sopir tersebut telah melanggar aturan karantina hewan sehingga harus disita.

Komandan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit, Muriansyah menjelaskan, dalam aturan terbaru Peraturan Kementerian 106 tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi Undang-Undang, burung ninja tidak lagi masuk dalam jenis burung yang dilindungi.

"Tapi, untuk warga yang membawa burung yang tidak dilindungi Undang-Undang keluar Kalteng, misal ke Pulau Jawa dibolehkan maksimal 2 ekor," jelas Muriansyah, Jumat, 1 Juli 2022. 

Tambah Muriansyah, selain itu harus dilengkapi surat dari karantina yang menyatakan kesehatan satwa tersebut dan surat dari BKSDA yakni SATS-DN (surat angkut tumbuhan dan satwa  liar dalam negeri). 

"Kalau tidak ada pengawasan dan pengaturan bisa habis burung di tempat kita," ujarnya. 

Kendati tak dilindungi burung kolibri ninja berperan penting dalam ekosistem alam. Burung penghisap madu itu  berperan dalam penyerbukan tumbuhan di alam liar atau hutan. Sehingga pohon atau tumbuhan yang dibantu penyerbukannya dapat lestari. 

BKSDA Pos Jaga Sampit bersama Balai Karantina Pertanian Palangka Raya wilayah kerja Sampit berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ekor burung kolibri ninja. Burung tersebut oun langsung dilepasliarkan ke alam liar di Kotim. (USAY NOR RAHMAD/B-5) 

Berita Terbaru