Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mandailing Natal Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komplotan IRT Pencuri di Toko dan Swalayan Terancam 12 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 02 Juli 2022 - 18:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kamilliah, Masnah, Masitah dan Masmurah dituntut pidana penjara selama 12 bulan atau 1 tahun. Para terdakwa tersebut merupakan komplotan pencuri di beberapa Toko dan Swalayan pada wilayah kota Palangka Raya.

Jaksa menjerat para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Dituntut pidana penjara masing-masing selama 1 tahun, potong tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamdanah sebagaimana informasi terhimpun, Sabtu, 2 Juli 2022

Dalam dakwaan JPU, perkara bermula pada 26 Maret 2022. Para terdakwa berangkat dari kota Banjarmasin Kalimantan Selatan menuju kota Palangka Raya.

Saat sampai, para terdakwa meminta sopir mobil untuk pergi ke Jalan Temanggung Tilung menuju Toko Serba 35 Ribu untuk mengambil barang berupa pakaian. Mereka bergerak kembali ke dua buah toko yakni Toko Serba Murah, dan Sendy’s.

Selesai mengambil barang di 3  buah toko tersebut selanjutnya para  terdakwa langsung menuju penginapan di salah satu hotel  Kota Palangka Raya.

Pada 27 Maret 2022, para terdakwa berangkat dari tempat para terdakwa menginap menuju ke Jalan Seth Adji dengan menggunakan 2 buah sepeda motor yang disewa dari resepsionis hotel menuju toko Megatop dan Big Mart.

Namun saat  berhasil mengambil barang-barang tersebut ketika keluar dari toko karyawan di toko tersebut menyadari tindak pidana pencurian yang telah para terdakwa lakukan, dan diamankan ke Polsek Pahandut. (APRIANDO/B-11)


TAGS:

Berita Terbaru