Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tanjung Balai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Angkutan Hasil Tambang Biang Kerusakan Jalan

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 03 Juli 2022 - 14:31 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Angkutan hasil pertambangan menjadi sorotan Dinas Perhubungan Kabupaten Lamandau. Keberadaan angkutan tambang yang melebihi tonase dinilai biang kerusakan jalan umum milik pemerintah.

Hal ini terungkap dalam sosialisasi Perda Nomor 06 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan jalan produksi pertambangan dan pertanian di salah satu kantor perusahaan perkebunan di Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau.

Kepala Dinas Perhubungan Lamandau Triadi mengatakan, penyelenggaraan angkutan hasil pertambangan tidak dapat melebihi muatan angkutan, harus disesuaikan dengan kelas jalan kabupaten yakni kelas III. 

"Sesuai dengan yang ditentukan dalam Perda, karena muatan yang melebihi dapat mengakibatkan kerusakan jalan dan penurunan fisik jalan," ungkapnya, Minggu 3 Juli 2022.

Dijelaskan Triadi, sesuai Perda Nomor 06 Tahun 2021 mempunyai ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan angkutan Produksi pertambangan dan perkebunan pada Jalan umum dan jalan khusus. "Penggunaan jalan umum oleh pihak perusahaan harus memenuhi ketentuan," ujarnya.

Kendaraan yang diperbolehkan, terang Dia, untuk memasuki jalan umum adalah kendaraan angkutan dengan muatan sumbu terberat (MST) paling berat 8 ton, panjang Kendaraan tidak melebihi 9 meter, lebar tidak melebihi 2,1 meter dan tinggi tidak melebihi 3,5 meter. 

"Setiap angkutan hasil tambang wajib memasang penutup dan jaring,” jelasnya. Dia menambahkan untuk pengaturan jalan khusus perusaahan, dalam pembuatan jalan khusus agar memenuhi seluruh ketentuan yang ada dalam Perda, dimulai dari perencanaan, pembangunan dan penggunaan jalan khusus.

"Semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lamandau wajib patuhi aturan," tegas Triadi mengakhiri. (HENDI NURFALAH/B-6)

Berita Terbaru