Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karang Asem Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pintu Mobil Tidak Terkunci, Handphone Dicuri

  • Oleh Apriando
  • 04 Juli 2022 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Nordin, terdakwa tindak pidana pencurian sebuah telepon genggam kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 4 Juli 2022.

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi. Salah satu korban mengatakan, akibat pencurian itu, ia mengalami kerugian senilai Rp 2.900.000.

"Pintu mobil tersebut tidak dikunci dan telepon genggam itu diletakkan di jok mobil, karena kami dekat dan tidak jauh dari mobil," kata saksi saat memberikan keterangan di persidangan.

Namun, kata korban, usai mengambil, terdakwa ini ketahuan dan langsung diamankan oleh beberapa warga setempat hingga diserahkan kepada polisi.

Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi di persidangan dan mengakui perbuatannya salah. "Iya benar yang mulia," kata terdakwa saat ditanya majelis hakim.

Sebelum, Nordin didakwa melakukan tindak pidana pencurian telepon genggam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

Rabu, 29 Juni 2022 diketahui, perkara bermula pada 4 April 2022. Nordin berangkat dari rumah menuju ke Pasar Besar Kota Palangka Raya. Pada saat berada di Jalan Seram, ia melihat sebuah mobil pikap pengangkut sayur dengan kaca jendela dalam keadaan terbuka, sedang ditinggal oleh pemiliknya.

Memastikan situasi dalam keadaan aman, terdakwa kemudian memasukkan tangan ke dalam mobil tersebut dan mengambil sebuah telepon genggam.

Namun baru beberapa langkah meninggalkan tempat itu, terdakwa langsung ditangkap dan diamankan oleh beberapa masyarakat yang berada di pasar, sampai akhirnya datang anggota dari Polsek Pahandut mengamankan terdakwa beserta barang bukti. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru