Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Batam Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Booster akan Diberlakukan sebagai Syarat Perjalanan dan Kegiatan Masyarakat

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 06 Juli 2022 - 07:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Sebagai langkah mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, apalagi dengan adanya Subvarian Omicron, yakni BA.4 dan BA, pemerintah terus mendorong agar vaksinasi ketiga.

Vaksinasi ketiga atau vaksinasi booster dinilai perlu digencarkan terutama di wilayah dengan capaian yang masih dibawah target nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan dalam rangka mendorong capaian target tersebut. Kedepannya pemerintah akan memberlakukan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat.

“Tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan. Arahan dari Presiden Joko Widodo untuk di airport juga disiapkan untuk vaksinasi dosis ketiga,” katanya.

Pemerintah berpesan agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker dan segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh. Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19.

Berdasarkan data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, Selasa 5 Juni 2022, kasus konfirmasi Covid-19 bertambah 9 kasus dandi antaranya Palangka Raya lima kasus, Barito Timur tiga kasus, dan Gunung Mas satu kasus.

Pasien sembuh bertambah 2 orang dari Palangka Raya dan sukamara. Sedangkan jumlah pasien meninggal tidak mengalami penambahan. (HERMAWAN DP/B-6)

Berita Terbaru