Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangka Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masyarakat Evaluasi Kesepakatan soal Perbaikan Jalan Palangka Raya - Kuala Kurun yang Dibuat Bersama Bupati

  • Oleh Riska Yulyana
  • 06 Juli 2022 - 09:16 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Aliansi Masyarakat Gunung Mas (AMGM) dan Masyarakat Gunung Mas Bergerak gelar konferensi pers untuk mengingatkan kesepakatan perjanjian pada 5 Januari 2022 yang dibuat bersama dengan Bupati Gumas Jaya S Monong terkait penanganan jalan rusak jalan Palangka Raya - Kuala Kurun.

"Salah satu agenda kami hari ini yakni untuk mengevaluasi dan mengingatkan dari apa yang telah disepakati pada tanggal 5 Januari lalu di Desa Tanjung Karitak kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas bersama dengan Bupati Gunung Mas Jaya S Monong," ujar perwakilan AMGM dan Masyarakat Gunung Mas Bergerak Yepta Diharja, Selasa 5 Juli 2022 sore. 

Yepta menjelaskan proyek perbaikan jalan Palangka Raya – Gunung Mas, yakni segmen I mencangkup Desa Tanjung Karitak sampai Rabauh Kecamatan Sepang dan segmen II meliputi Desa Rangan Tate, Kampuri Kecamatan Mihing Raya hingga Teluk Nyatu Kecamatan Kurun sudah mulai berjalan.

Yepta mengatakan intensitas truk Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang lewat di jalan Kuala Kurun - Palangka Raya masih tinggi. Ia juga menyayangkan adanya oknum sopir truk yang ugal-ugalan sehingga tidak jarang membahayakan pengendara lainnya.

Truk roda 10 masih beroperasi di jalan umum bahkan jumlah unit katanya bertambah. Yepta mengatakan hal tersebut melanggar dari komitmen aksi pada 5 Januari 2022.

"Kami meminta pemerintah segera memfasilitasi jalan khusus untuk operasional PBS setempat sebagaimana diatur Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 tahun 2012," tukasnya.

Pihaknya memastikan pada 5 Januari 2023 tidak ada lagi truk angkutan PBS melewati jalan umum. Apabila masih ada, maka akan ada aksi masa turun langsung ke lokasi PBS yang masih melewati jalan umum tersebut.

"Aliansi Masyarakat Gunung Mas atau Masyarakat Gunung Mas Bergerak tidak anti investasi ke Kabupaten Gunung Mas, dan kami tidak ada niat untuk menjatuhkan, memojokkan, menghina pihak instansi dalam melakukan aksi ini," katanya.

"Kami tidak berniat untuk memanfaatkan kondisi ini untuk mencari popularitas atau mencari panggung politik, dan kami tidak ada niat melakukan aksi berjilid-jilid, kondisilah yang seolah-olah membuat kami melakukan aksi berkelanjutan," imbuhnya.

Sebelumnya Bupati Gunung Mas Jaya S Monong bersama dengan masyarakat setempat telah membuat kesepakatan terkait penanganan jalan rusak di jalan Palangka Raya - Kuala Kurun pada 5 Januari di Desa Tanjung Karitak Kecamatan Sepang.

Isi kesepakatan tersebut yang pertama, perusahaan wajib membuat jalan khusus berdasarkan Perda Provinsi Kalteng No 7 Tahun 2012, kedua sebelum jalan khusus selesai dibuat, maka aliansi masyarakat memberikan kesempatan kepada angkutan PBS untuk melewati jalan umum dengan batas waktu maksimal 1 tahun.

Selanjutnya mereka juga menyepakati terkait berat dan ukuran kendaraan yang akan melalui jalur Palangka Raya-Kuala Kurun harus mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 dan Perda Provinsi Kalteng No 7 Tahun 2012.

Ke empat, Perusahaan Besar Swasta (BPS) juga diminta untuk siap memperbaiki jalan umum jika terjadi kerusakan menjadi seperti sedia kala yang beraspal. (RISKA YULYANA/B-6)

Berita Terbaru