Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Yahukimo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wali Kota Palangka Raya Larang Pelat Merah Isi Pertalite dan Biosolar, Kecuali Ini

  • Oleh Hendri
  • 06 Juli 2022 - 10:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melarang kendaraan dinas pelat merah mengisi bahan bakar minyak atau BBM jenis pertalite dan Biosolar. Larangan ini termuat dalam surat Nomor 750/50/PKUMKP/Dag.1/VI/2022.

Meski begitu, larangan pelat merah mengisi Bahan Bakas Khusus Penugasan (JBKP) tersebut dikecualikan bagi mobil ambulans, mobil jenazah dan kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah daerah.

"Kendaraan pelat merah tidak termasuk sebagai konsumen atau pengguna yang diperbolehkan mengisi BBM subsidi. Kecuali ambulans, mobil jenazah dan truk angkutan sampah," kata Fairid kepada Borneonews, Rabu 6 Juli 2022.

Ia mengatakan, larangan kendaraan pelat merah mengisi BBM subsidi sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 pada perincian konsumen pengguna dan titik serah jenis bahan bakar tertentu (JBT).

Hal ini juga sesuai surat dari Executive GM Regional Kalimantan PT. Pertamina Patra Niaga Nomor 625/PND900000/2022-S3, perihal penetapan pertalite sebagai Jenis Bahan Bakas Khusus Penugasan (JBKP) dan Informasi Penyaluran Pertalite JBKP dan Biosolar (JBT).

Dia meminta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kepala Dinas agar jangan melakukan pelanggaran dalam memenuhi keperluan terhadap BBM. Apalagi saat ini pertalite masih sulit didapatkan akibat panjangnya antrean di SPBU.

"Saya berharap ASN dapat menjaga nama baik lembaga dan pemerintahan, karena akan sangat disayangkan jika ASN melakukan perbuatan menyimpang dengan menggunakan jabatan dan sarana prasarana yang melekat padanya," pungkasnya. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru