Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemko Palangka Raya Izinkan Pengisian BBM Pakai Jeriken, Ini Bidang dan Syaratnya

  • Oleh Hendri
  • 06 Juli 2022 - 11:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya mengizinkan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan Jeriken. Namun hanya untuk bidang pertanian dan perikanan yang disertai dengan surat rekomendasi dinas terkait.

"Untuk UMKM seperti usaha pertanian dan usaha perikanan boleh saja menggunakan jeriken, asalkan menyerahkan surat rekomendasi dari dinas terkait," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin kepada Borneonews, Rabu 6 Juli 2022.

Dia menjelaskan, untuk usaha pertanian dan perikanan harus melampirkan surat rekomendasi dari dinas pertanian atau dinas perikanan sesuai bidangnya. BBM yang sudah dibeli menggunakan jeriken hanya untuk mendukung kegiatan usaha, tidak boleh dijual kembali layaknya pengecer.

"Terkait ini kami sudah kirimkan surat kepada pimpinan atau pengelola SPBU tentang apa yang diperbolehkan pakai jeriken dan larangan-larangan lain sesuai peraturan perundang-undangan termasuk soal batasan pembelian secara umum," jelasnya.

Fairid meminta perihal pengecualian pada bidang ini agar diawasi secara ketat supaya tidak dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan kecurangan. Pemerintah daerah dan pengelola SPBU harus bisa memastikan pembelian pakai jeriken ini tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

"Ini pengawasannya harus bagus, antara dinas yang memberi rekomendasi dan SPBU wajib berkoordinasi untuk memastikan pembelian yang dilakukan benar-benar untuk masyarakat sesuai usaha di bidangnya," pungkasnya. (HENDRI/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru