Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wali Kota: Operator SPBU Jangan Layani Pengisian BBM Gunakan Tangki Modifikasi

  • Oleh Hendri
  • 06 Juli 2022 - 11:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin meminta operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tidak melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi.

"Jangan melayani pembelian yang menggunakan tangki modifikasi untuk kendaraan roda dua maupun roda empat dengan maksud diperjual belikan lagi," katanya, Rabu 6 Juli 2022.

SPBU juga dilarang menjual BBM kepada pengecer dengan menggunakan jeriken. Kecuali pembelian itu untuk sektor perikanan dan pertanian yang dibuktikan dengan surat dari dinas terkait.

"Untuk UMKM seperti usaha pertanian dan usaha perikanan boleh saja menggunakan jeriken, asalkan menyerahkan surat rekomendasi dari dinas terkait," jelasnya.

Diketahui pemerintah juga membatasi pembelian BBM jenis pertalite dan solar untuk kendaraan roda 2 dan roda 4. Untuk motor, batasan maksimal Rp50 ribu dan Mobil Rp200 ribu.

Aturan pembatasan ini berdasarkan surat Wali Kota Palangka Raya Nomor 750/50/PKUMKP/Dag.1/VI/2022 yang ditujukan bagi pimpinan atau pengelola SPBU.

Pembatasan ini hanya bersifat sementara, sambil melihat kondisi di lapangan. Diharapkan pembatasan ini dapat mengurangi antrean di SPBU serta memudahkan warga mendapatkan pertalite. (HENDRI/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru