Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mukhtarudin Dorong Masalah Rencana Perubahan ke IUP PT Vale Indonesia Dibawa ke Panja DPR

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 06 Juli 2022 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin menyoroti soal perubahan kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Vale Indonesia. Ia menyarankan, agar keputusan tahapan - tahapan perubahan, dilanjutkan dalam Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI.

Pasalnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Minerba Kementrian ESDM dan Dirut PT Vale Indonesia, di Gedung Parlemen Senayan pada Selasa, 5 Juli 2022 belum diputuskan.

"Jadi saya mendorong agar permasalahan ini dilanjutkan di Panja DPR, sehingga Panja bisa cari solusi-solusi sebagai rekomendasi ke depannya," kata Mukhtarudin, Rabu, 6 Juli 2022.

Lanjut Mukhtarudin, nantinya Panja DPR yang bekerja sehingga bisa dibahas lebih detil, luas dan lebih komprehensif terkait permasalahan PT Vale ini lewat Panja Komisi VII DPR.

Diketahui, sebelumnya Komisi VII DPR RI juga telah mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu, terkait pelaksanaan divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk, oleh PT Indonesia Asahan Aluminium sebesar 20 persen, termasuk pelepasan saham sebesar 20 persen melalui Initial Public Offering (IPO) di bursa efek Indonesia pada tahun 1990.

"Jadi rekomendasi Panja itu tentu untuk melakukan pendalaman terkait manfaat yang diperoleh Pemerintah dan masyarakat di sekitar wilayah operasi, selama PT Vale Indonesia Tbk kurang lebih 54 tahun," beber Mukhtarudin.

Mukhtarudin mengatakan Panja PT Vale Indonesia tersebut untuk mengevaluasi izin pertambangan kontrak karya (KK) yang sudah didapat INCO sejak 1968 di wilayah operasi Sulawesi Selatan.

PT Vale Indonesia Tbk (INCO) berencana mengubah status dari Kontrak Karya (KK) yang akan berakhir pada 28 Desember 2025, menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu divestasi saham.

Berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 Pasal 112, badan usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51 persen secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional.

Diinformasikan, Holding BUMN Tambang yang dipimpin oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum dengan nama MIND ID telah menyelesaikan transaksi pembelian 20 persen saham Vale Indonesia atau PTVI senilai Rp 5,52 triliun.

Berita Terbaru