Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Malang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perangkat Daerah Diminta Meningkatkan Pemahaman Tentang Akuntabilitas Kinerja

  • Oleh Riska Yulyana
  • 07 Juli 2022 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan di kegiatan rapat koordinasi dan pengendalian (Rakordal) dan evaluasi realisasi pelaksanaan APBD Pemerintahan Kabupaten Gunung Mas triwulan II tahun anggaran 2022. Kegiatan berlangsung di aula Bappedalitbang pada Kamis, 7 Juli 2022.

"Yang perlu diperhatikan yang pertama perangkat daerah saya minta untuk meningkatkan pemahaman tentang akuntabilitas kinerja. Apa yang direncanakan dan dianggarkan harus memikirkan capaian kinerja sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun renstra," ujar Jaya melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati, Aprianto.

Ia mengatakan, hingga triwulan II ini, masih ada paket pekerjaan yang secara teknis sudah dapat diselesaikan. Namun, masih saja terkendala hal-hal klasik, seperti kuranganya pemahaman Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam melaksanakan tugas.

Selanjutnya, perangkat daerah juga diminta harus dapat mengoptimalkan waktu yang ada, apa bila ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan segera sampaikan kepada pimpinan berenjang.  

Kemudian, PPTK diminta agar dapat berkoordinasi secara aktif dengan pejabat pengadaan demi percepatan dan optimalisasi pelelangan dan pelaksanaan pembangunan, pahami mekanisme penganggaran, bila perlu dapar berkoordinasi dengan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD).

Jaya melalui Aprianto juga meminta para PPTK jangan menunda pekerjaan. Bila permasalahannya adalah kinerja ASN, Jaya mengimbau untuk ditingkatkan kemampuannya, dibina sesuai ketentuan, jangan menjadikan itu kendala, karena menjadi PPTK adalah tugas yang dipercayai. Bila itu terkait penganggaran terutama rincian belanja dalam dokumen, segera sesuaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dijelaskan pula, batas unggah persyaratan salur anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahap I Tahun 2022 pada Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OM SPAN) paling lambat tanggal 21 Juli 2022.

Kepada kepala perangkat daerah pengampu DAK Fisik 2022 agar dapat memperhatikan batas waktu tersebut supaya pekerjaan dapat diakui pusat sebagai pekerjaan bersumber DAK.

"Saya minta segera antisipasi segala kemungkinan yang menyebabkan keterlambatan penyerapan. Jangan sampai pekerjaan berjalan, namun penganggaran tidak diakui sebagai DAK. Bila itu terjadi, maka pembayaran pekerjaan dilakukan oleh Dana Alokasi Umum (DAU)," paparnya.

"Hasil realisasi hingga triwulan II ini, jadikan sebagai bahan evaluasi bersama dalam meningkatkan kualitas pembangunan," tukas Aprianto. (RISKA YULYANA/B-7)

Berita Terbaru