Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP dan Damkar Kapuas Awasi Penjualan BBM di SPBU

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 08 Juli 2022 - 21:31 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas kembali melakukan pengawasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU).

Sekaligus juga mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor 552.62/939/PSDA.2022 tentang penetapan pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) dan informasi Penyaluran Pertalite (JBKP) serta Biosolar (HBT) ke SPBU di wilayah Kapuas dan sekitarnya.

Kepala Bidang Penegakan PERDA Satpol PP dan Damkar Kapuas Ricky Adi Saputra yang langsung memimpin kegiatan mengatakan pihaknya memperketat pengawasan di SPBU agar bahan bakar minyak yaitu pertalite yang status awalnya bahan bakar umum non subsidi dan Biosolar jenis bahan bakar minyak tertentu menjadi jenis bahan bakar khusus penugasan.

“Dengan keluarnya surat edaran ini tentu juga harus dibarengi pengawasan penyaluran BBM sehingga dapat tepat sasaran,” katanya, Jumat 8 Juli 2022.

Dalam sosialisasi ini dia meminta kepada konsumen untuk tidak membeli menggunakan jerigen atau drum yang biasanya digunakan para pengecer untuk diperjual belikan kembali.

"Namun masih diperbolehkan untuk sektor pertanian dan perikanan dengan syarat membawa atau melampirkan rekomendasi dari SKPD terkait,” jelasnya.

Dia menegaskan untuk kendaraan plat merah atau mobil dinas tidak diperbolehkan melakukan pengisian BBM pertalite JBKP dan Biosolar (HBT) kecuali mobil ambulan, mobil jenazah dan kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah daerah. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru