Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rutan Tamiang Layang Sosialisasi Penyesuaian Mekanisme Layanan Tatap Muka

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 09 Juli 2022 - 08:00 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Menjelang pemberlakuan layanan kunjungan tatap muka, Rutan Kelas IIB Tamiang Layang menggelar sosialisasi penyesuaian layanan tersebut terhadap pegawai Rutan, Jumat, 8 Juli 2022.

Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Dalam arahannya saat membuka kegiatan tersebut Kepala Rutan Tamiang Layang Surya Dharma menjelaskan sosialisasi diadakan sebagai bentuk penguatan serta memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai sehingga menjadi dasar dalam memberikan pelayanan maupun informasi kepada masyarakat.

"Surat edaran ini sangat jelas menerangkan tata cara pelaksanaan penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar. Surat edaran ini harus menjadi pedoman dalam melaksanakan pelayanan kunjungan offline maupun pembinaan yang melibatkan pihak luar," tegasnya.

Surat Edaran ini sangat jelas menerangkan tata cara pelaksanaan Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar. Surat Edaran ini harus menjadi pedoman dalam melaksanakan pelayanan kunjungan offline maupun pembinaan yang melibatkan pihak luar," tegas Surya Dharma.

Menurutnya, kunjungan tatap muka akan diberlakukan terbatas sesuai surat edaran yang diterbitkan. Beberapa persyaratan lainnya yakni pengunjung haruslah keluarga inti dari warga binaan yang bersangkutan.

"Warga binaan hanya bisa dikunjungi satu kali dalam satu minggu, pengunjung telah divaksinasi dosis ketiga (booster) yamg dibuktikan dengan memperlihatkan sertifikat vaksin yang dimiliki," ujarnya.

Bagi pengunjung yang belum divaksin booster dapat menggantinya dengan surat keterangan negatif rapid antigen pada hari kunjungan, dan jika alasan kesehatan, dapat melampirkan surat keterangan dari petugas kesehatan serta persyaratan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Junaidi juga melaporkan progres persiapan dalam menjalankan Surat Edaran Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022, mulai dari persiapan spanduk pemberitahuan pelaksanaan kunjungan langsung, tata cara kunjungan, persiapan sarana prasarana kunjungan yang berpedoman pada protokol kesehatan, persiapan jadwal kunjungan untuk masing-masing warga binaan serta rencana koordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan negeri.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Ade Irawan juga memastikan akan mensosialisasikan hal tersebut kepada warga binaan serta pihak-pihak berwenang.

"Ini kami lakukan agar pelayanan kunjungan tatap muka ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah di tetapkan oleh pemerintah,” tandasnya. (BOLE MALO/B-5) 

Berita Terbaru