Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Samosir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lagi, Satpol PP dan Damkar Kapuas Tindak Pedagang Pasar Tak Taati Aturan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 12 Juli 2022 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas kembali menindak para pedagang yang menjual yang tidak mentaati aturan serta telah melanggar kesepakatan ditindak tegas di Pasar Jalan Mawar Kota Kuala Kapuas.

Para pedagang yang rata-rata menjual ikan dan ayam ini berdasarkan kesepakatan harus sudah menempati kembali area Pasar Blok R dari tanggal 11 Juli 2022 dan tidak lagi berjualan di sepanjang Jalan Mawar dengan mengunakan tempat parkir sebagai tempat berjualan.

"Kami ambil tindakan tegas pada kegiatan pengawasan pasar kali ini dikarenakan ada pedagang yang masing menggelar dagangan di area yang  dilarang untuk berjualan,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin, Selasa 12 Juli 2022.

Dalam penertiban tersebut, pihaknya langsung mengangkut dan memberikan peringatan kepada pedagang yang telah melanggar dengan pernyataan tertulis.

"Untuk pedagang yang sudah mentaati peraturan dan kesepakatan, kami ucapkan terimakasih karena telah mematuhi aturan,” ucapnya.

Dia berharap kepadapara pedagang ke depannya agar bersama sama tertib dalam mentaati peraturan yang berlaku dalam berlaktivitas. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru