Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesawaran Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Pulang Pisau Bersama DPRD Segujui Tiga Raperda

  • Oleh Asprianta
  • 12 Juli 2022 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemkab Pulang Pisau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat telah menyetujui tiga Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). 

Persetujuan itu diungkapkan dalam Rapat Paripurna ke 6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022  oleh DPRD Kabupaten Pulang Pisau, sudah dilaksanakan di ruang rapat DPRD setempat, Senin (11/7/2022). 

Kegiatan dipimpin Ketua DPRD, H Ahmad Rifa'i didampingi Wakil Ketua I (Waket I), H Ahmad Fadli Rahman dan Wakil Ketua II (Waket II), Nova Selvia dan dihadiri langsung oleh Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang.

"Rapat Paripurna ini tentang Persetujuan Bersama Tiga Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)," kata H Fadli sapaan akrab Waket I DPRD Pulang Pisau kepada awak media ini. 

Ia mengatakan, tiga Raperda yang disetujui tersebut, pertama tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kedua tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. 

"Serta yang ketiga Raperda tentang Laporan Perhitungan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021," ucaonH Fadli.

Raperda yang diusul Pemkab Pulang Pisau ini telah disetujui bersama dan selanjutnya akan di konsultasikan ke Gubernur Kalteng untuk dievaluasi menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

"Persetujuan tiga Raperda ini sebelumnya sudah melalui proses pembahasan dan lain sebagainya demi kepentingan masyarakat, khususnya dalam kebijakan-kebijakan pembangunan," pungkasnya. 

Sementara itu Bupati Pulpus mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setingi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau yang telah melakukan pembahasan dalam rapat gabungan komisi sehingga menghasilkan saran dan masukan dalam rangka penyempurnaan atas 3 (tiga) rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan dalam persetujuan bersama hari ini.

Ia mengharapkan untuk selanjutnya difasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah, dan pada saatnya nanti akan ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten pulang pisau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Kita harap pada saatnya nanti ketiga perda ini akan ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten pulang pisau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya. (ang)

Berita Terbaru