Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Buru Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPKH Kobar Fokus Awasi Lokasi Pemotongan Hewan Kurban yang Terdaftar

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 12 Juli 2022 - 23:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam melakukan pengawasan pemotongan hewan kurban hari Raya Idul Adha 1443 H/ 2022, Dinas Peternakan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), fokus pada lokasi yang sudah terdaftar.

Medik Veteriner Muda, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kotawaringin Barat drh. GM Sofyannoor mengakui kewalahan mengawasi seluruh pemotongan hewan kurban di kabupaten Kobar, sehingga tidak bisa semua terawasi oleh petugas.

Terlebih pemotongan hewan kurban yang dilakukan secara mandiri oleh warga di lingkungan mereka masing-masing. Kemudian, tidak seluruh hewan kurban yang dipotong tersebut ditangani oleh takmir masjid yang sebelumnya, telah mendapat pembekalan terkait dengan hewan ternak sapi dan kambing yang bergejala PMK.

"Lantaran keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), sejak awal kita tidak mampu mengawasi seluruh pemotongan pada Idul Adha 1443 Hijriah. Maka yanh menjadi fokus pengawasan adalah lokasi pemotongan yang sudah terdaftar di DPKH, dan disesuaikan dengan kemampuan jangkauan (coverage) petugas," ujarnya, Selasa, 12 Juli 2022.

Dijelaskannya, bahwa sampai 1 petugas itu rata-rata bertugas mengawasi 4 sampai 5 lokasi, dan di lokasi tidak hanya satu atau dua ekor saja, bahkan bisa sampai 6 ekor. Tentu, pihaknya kekurangan SDM.

Lanjut dia, perlu diketahui bahwa petugas yang melakukan pengawasan dan pemeriksaan pemotongan tidak semua dari dinas PKH, tetapi juga melibatkan PPL karena terbatasnya SDM yang dimiliki oleh DPKH.

Saat ditanyakan dengan keterbatasan yang dimiliki untuk pengawasan pemotongan hewan, artinya besar kemungkinan terdapat aktifitas pemotongan yang lepas dari pengawasan dan ada potensi bahwa sapi bergejala PMK ada yang terpotong.

Ia mengatakan, khusus untuk sapi kurban, pihaknya mengacu kepada fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022, bahwa sapi yang bergejala PMK tapi masuk kategori ringan, masih sah sebagai hewan kurban.

Terlebih, PMK bukan termasuk penyakit zoonosis, artinya tidak menular ke manusia, dan daging kurban aman selama daging dimasak dengan matang.

"Jadi, di tingkat lapangan, sudah kami sampaikan kepada takmir masjid, bahwa jika menemukan sapi kurban bergejala, selama gejala ringan, maka fatwa MUI jelas hewan tersebut sah dan bisa dijadikan hewan kurban," tuturnya.

Selanjutnya, terkait dengan hasil pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban apakah ada ditemukan sapi bergejala PMK maupun ada mengandung penyakit cacing hati dan lain-lain, DPKH mengatakan belum bisa mengungkap hasilnya. Hal itu lantaran, pemeriksaan kurban belum selesai, masih ada aktifitas pemotongan di hari Tasyrik.

"Nanti data direkap dan diolah terlebih dahulu dari seluruh laporan petugas yang masuk via google form. Nanti kalo data sudah masuk semua akan divalidasi oleh pimpinan terlebih dahulu, dan baru bisa kami rilis ke media," pungkasnya. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru