Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aturan Baru, Pelaku Perjalanan Wajib Ketahui Hal ini

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 13 Juli 2022 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Peraturan baru dalam perjalanan domestik telah dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, melalui Surat Edaran (SE) terbaru nomor 21 Tahun 2022 dan SE Kemenhub Nomor 70 tahun 2022 yang mengatur Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, bahwa setiap individu yang melakukan perjalanan wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker kain 3 lapis, atau masker medis yang menutup mulut, hidung dan dagu selama berada dalam ruangan, atau ketika berada dalam kondisi kerumunan. Dan Mengganti masker setiap 4 jam sekali dan membuang limbah bekas masker ditempat yang sudah disediakan.

Dalam SE tersebut juga mengatur agar masyarakat menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta tidak berbicara satu arah atau dua arah saat menggunakan moda transportasi umum baik darat, udara, laut, kereta api, sungai, danau dan penyeberangan.

Kepala Kantor Unit Pelayanan Bandara Udara (UPBU) Iskandar Pangkalan Bun Zubair mengatakan, dalam peraturan terbaru satgas Covid-19 dan Kemenhub tersebut juga mengatur persyaratan untuk perjalana anak di bawah usia 6 tahun.

"Anak usai dibawah 6 tahun tidak diwajibkan dari ketentuan vaksinasi atau menunjukan hasil test negatif antigen atau PCR, namun diwajibkan ada pendamping yang telah memenuhi ketentuan persyaratan layak terbang," kata Zuber, Rabu, 13 Juli 2022.

Kemudian, untuk anak remaja usia 6 sampai 17 tahun wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis kedua, tanpa harus menunjukan test negatif antigen atau PCR.

Sementara itu, untuk dewasa di atas 17 tahun yang baru vaksin pertama, wajib menunjukan hasil test PCR  (3×24 jam), dan yang baru vaksin kedua, wajib menunjukan hasil test antigen (1×24 jam) atau Test PCR (3×24 jam). Dan yang sudah vaksin dosis ke tiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil test antigen atau PCR.

Ia menyebut bahwa surat edaran yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri tersebut berlaku dari tangga 17 Juli 2022. Sementara untuk pengawasan terhadap kebijakan tersebut menjadi tanggung jawab baik pengelola bandara maupun pelaksana dan operator.

"Bandar Udara selaku pengawasan sedang untuk pelaksanaan atau operator yaitu KKP dan Maskapai," pungkasnya. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru