Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Trenggalek Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

OJK Perkuat Operasional Fintech Peer to Peer Lending Keluarkan POJK Baru

  • Oleh Testi Priscilla
  • 16 Juli 2022 - 09:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau POJK LPBBTI/Fintech P2P Lending, pekan ini.

Menurut Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy, POJK LPBBTI ini dikeluarkan untuk mengembangkan industri keuangan.

"POJK ini dikeluarkan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan, mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi," kata Otto pada Sabtu, 16 Juli 2022 menyampaikan rilis dari kantor pusat.

POJK ini, lanjut Otto, juga merupakan penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016.

"Ini merupakan penyempurnaan dari POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi," tuturnya.

Yang mana POJK tersebut dikeluarkan dalam rangka mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif serta memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru