Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pulau Taliabu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

RPH Palangka Raya Tidak Tarik Retribusi Pemotongan Hewan Kurban

  • Oleh Testi Priscilla
  • 16 Juli 2022 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Selama masa pemotongan hewan kurban untuk keperluan Idul Adha pada 9-12 Juli 2022 lalu Rumah Potong Hewan atau RPH Kota Palangka Raya sama sekali tidak menarik retribusi dari masyarakat.

"Saya sebagai Kepala RPH menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah melakukan pemotongan hewan kurban di RPH dengan biaya untuk retribusi ke pemerintah 0 rupiah karena memang untuk hari besar dan keagamaan tidak diperbolehkan untuk penarikan retribusi," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan atau UPTD-RPH Palangka Raya milik Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, drh Ganjar Priyatno kepada Borneonews pada Sabtu, 16 Juli 2022.

Menurut drh Ganjar meski tidak menarik retribusi, namun tetap ada biaya yang harus dibayarkan dalam proses pemotongan hewan kurban ini.

"Sedangkan untuk pembayaran itu murni untuk jasa tenaga kerja pemotong. Jadi tidak ada ditarik retribusi untuk Pemerintah Kota Palangka Raya," tutur drh Ganjar lagi.

Sesuai dengan surat edaran Wali Kota Palangka Raya menurut drh Ganjar bahwa masyarakat diimbau untuk melaksanakan pemotongan hewan kurban di RPH.

"Ini dikarenakan wabah penyakit mulut dan kuku, bertujuan agar terlokalisir tempat pemotongan yang sudah dijamin kebersihan dan sanitasinya serta desinfeksi yang ketat di RPH yaitu sebagai upaya untuk menekan penularan PMK di Kota Palangka Raya," jelasnya lagi. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru