Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanah Bumbu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komnas HAM Harap Bisa Tertemu Istri Ferdy Sambo

  • Oleh ANTARA
  • 17 Juli 2022 - 20:21 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap bisa bertemu dengan istri Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Ferdy Sambo secara langsung untuk mengumpulkan keterangan terkait kematian Brigadir J.

Anggota Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangannya, Minggu 17 Juli 2022 mengatakan pihaknya menghormati keputusan istri Ferdy Sambo jika ingin mendapat pendampingan psikologis.

"Kalau memang dibutuhkan pendamping psikologis, Komnas HAM setuju dan menghormatinya," kata Anam.

Selain itu, lanjutnya, Komnas HAM juga akan meminta keterangan dari dokter forensik, polisi, dan tim siber yang menangani kasus tersebut; bahkan Ferdy Sambo pun tak luput untuk dimintai keterangan atas kematian Brigadir J.

Menurut Anam, pengumpulan data-data dan keterangan dari berbagai pihak tersebut sangat dibutuhkan agar peristiwa baku tembak yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo dapat semakin jelas diungkap.

Komnas HAM diketahui telah lebih dulu mengumpulkan informasi atau keterangan dari keluarga Brigadir J di Provinsi Jambi. Langkah itu dilakukan sebagai tahap awal dalam mengusut kematian sopir dinas istri Ferdy Sambo itu.

Komnas HAM juga berharap dan mendorong masyarakat, apabila menemukan atau mengetahui informasi terkait kasus tersebut, bisa menyampaikan langsung ke lembaga itu. Dia menegaskan Komnas HAM akan bekerja secara imparsial dan objektif dalam melihat kasus tersebut.

"Oleh karena itu, kami mau masuk dan mendalami tahapan ini berdasarkan fakta," ujarnya. Dia mengatakan Komnas HAM juga tidak menutup kemungkinan untuk melibatkan sejumlah ahli apabila hal diperlukan.

Polri melibatkan Komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam mengusut kasus baku tembak sesama anggota polisi di rumah dinas Ferdy Sambo. Polri dan Komnas HAM akan bekerja sesuai tugas, wewenang, dan fungsinya masing-masing seperti mandat undang-undang.

ANTARA

Berita Terbaru