Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sigi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dwi Koryati: Pengadaan Barang dan Jasa Pemda Minimal 40 Persen Kandungan Dalam Negeri

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 19 Juli 2022 - 19:35 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Sub Direktorat Perindustrian dan Perdagangan, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Nyimas Dwi Koryati mengingatkan daerah terkait kewajiban mengadakan barang dan jasa dari produk dalam negeri.

“Tugas Pemda dalam pembentukan Tim P3DN yaitu mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa produk usaha kecil dan/atau koperasi,” sebut Nyimas dalam rapat virtual bersama tim P3DN seperti dikutip dari MMC Kalteng, Selasa 19 Juli 2022.

Selain itu, ia mengingatkan pemerintah daerah untuk membentuk, mengelola, dan mengembangkan katalog elektronik lokal.

Senada, Pejabat Fungsional Analisis Kebijakan Madya pada Pusat Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri Kemenperin Arnes Lukman meminta 40 persen digunakan untuk pertumbuhan ekonomi.

“Kita enggak usah muluk-muluk ya, dibelokkan 40 persen saja, itu bisa men-trigger growth economy kita,” sebut dia.

Ia optimistis dengan begitu pertumbuhan ekonomi dari pemerintah dan pemerintah daerah bisa 1,71 persen, kemudian didorong BUMN sebesar 0,4 persen.

 

“(Pemerintah) 1,5-1,7 persen, yang BUMNnya 0,4 persen. Ini kan 2 persen lebih enggak usah cari kemana-mana, tidak usah cari investor. Kita diam saja. Tapi kita konsisten membeli barang yang diproduksi oleh pabrik-pabrik kita, UKM-UKM kita. Kok enggak kita lakukan,” tutur Arnes.

Seperti diketahui kegiatan ini juga dihadari oleh Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan (Ekoubang), Yuas Elko dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Kalteng Suharno secara virtual. (HERMAWAN DP/B-5)

Berita Terbaru