Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manokwari Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Seorang Kakek Berusia 67 Tahun Tega Cabuli Cucu Tiri

  • Oleh Wahyu Krida
  • 20 Juli 2022 - 10:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Perbuatan kakek berusia 67 tahun sangat keterlaluan. Pasalnya, lelaki tua tersebut tega mencabuli cucu tirinya yang berusia 6 tahun.

Pencabulan tersebut dilakukan tersangka sekitar bulan April 2022 di barakan yang dihuni tersangka bersama istri, anak dan cucunya tersebut.

Dalam rilis kasus yang digelar di Mapolres Kobar, Rabu, 20 Juli 2022, di hadapan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, lelaki tua itu mengakui bahwa dirinya benar melakukan pencabulan pada cucu tirinya itu.

"Saya khilaf pak, pencabulan saya lakukan 3 kali. Korban adalah cucu tiri saya, baru 3 tahun nikah dengan istri yang sekarang. Perbuatan saya lakukan saat istri sedang pergi keluar kota," ujar lelaki tua tersebut.

Kapolres menjelaskan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini diketahui oleh ibu korban atas pemberitahuan ibu mertuanya.

"Mendapatkan laporan tersebut, ibu korban segera melaporkan perbuatan ke Mapolres Kobar. Menindaklanjuti laporan, anggota Reskrim Polres Kobar segera melakukan penangkapan pelaku tidak lama setelah laporan masuk," jelas Kapolres.

Kapolres melanjutkan, pelaku melakukan perbuatan itu dengan iming-iming membelikan es krim. "Pelaku saat ini sudah ditahan dan masih menjalani penyidikan," ungkap Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 285 KUHP junto Pasal 53 dengan ancaman maksmal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (WAHYU KRIDA/B-7)

Berita Terbaru