Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aksi Pencabulan Sejak 2021 Akhirnya Terungkap

  • Oleh Wahyu Krida
  • 20 Juli 2022 - 12:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Aksi pencabulan terhadap anak tiri oleh lelaki berusia 53 tahun di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya terungkap di 2022. Perbuatan itu sudah dilakukan beberapa kali sejak 2021. 

Bahkan saat pertama kali aksi pencabulan itu dilakukan, korban baru duduk di bangku kelas 3 SD.

Dalam konferensi pers di Mapolres Kobar, Rabu, 20 Juli 2022, kasus ini terungkap ketika ibu korban mengetahui aksi pencabulan setelah mendapat cerita dari sang anak. 

"Pada penyidik, aksi pencabulan ini beberapa kali dilakukan pelaku di dua tempat terpisah saat pelaku sering antarjemput korban sekolah," kata Kapolres.

Kapolres melanjutkan, atas laporan dari keluarga korban, pelaku segera dibekuk anggota Satreskrim Polres Kobar. Saat ini, pelaku sudah ditahan, berikut menjalani penyidikan.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 285 KUHP junto Pasal 53 dengan ancaman maksmal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," jelas Kapolres. (WAHYU KRIDA/B-7)

Berita Terbaru