Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Gelar Seminar Proyeksi Penyelesaian Perkara Koneksitas Restorative Justice

  • Oleh Apriando
  • 20 Juli 2022 - 19:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kejaksaan Tinggi Iman Wijaya  membuka secara resmi Seminar dengan tema ”Tugas Dan Fungsi Bidang Pidana Militer Kejaksaan Republik Indonesia Dan Proyeksi Penyelesaian Perkara Koneksitas Melalui Restorative Justice” yang berlangsung di Swiss Belhotel Danum Palangka Raya, Rabu 20, Juli 2022.

Dalam sambutannya Iman Wijaya mengatakan secara sederhana, Restorative Justice atau Keadilan restoratif dapat diartikan sebagai suatu pendekatan untuk mencapai keadilan dengan pemulihan keadaan atas suatu peristiwa pidana yang terjadi.

"Konsep keadilan yang bisa mendudukkan pelaku, korban, dan masyarakat dalam hubungan yang harmonis adalah dengan memulihkan keadaan kembali seperti semula atau restorasi bagi semua pihak yang terkena dampak dari tindak kejahatan, yaitu korban, pelaku dan masyarakat," ungkapnya.

Iman menerangkan Restoratif Justice menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban, dan masyarakat atau pemangku kepentingan lainnya dalam suatu proses musyawarah guna mencari dan mencapai suatu solusi  atas suatu persoalan atau peristiwa pidana.

Penyelesaian perkara pidana dengan Restorative Justice masih terasa "asing" jika berhadapan dengan sistem hukum peradilan militer maupun dalam kerangka koneksivitas (tindak pidana yang dilakukan bersama-sama dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan militer).

Peradilan militer memiliki karakteristik dan mekanisme penyelesaian tersendiri yang unik dan berbeda dengan peradilan umum. Kompetensi absolut yang utama pada peradilan militer adalah memeriksa dan memutus perkara pidana yang dilakukan oleh anggota TNI.

Namun, jika tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI bersama-sama dengan pelaku sipil maka sesuai ketentuan diselesaikan secara pemeriksaan koneksitas. Dengan demikian perbedaan hukum acara/proses pemeriksaan atau perbedaan perlakuan dalam proses mengadili/persidangan jadi tidak berlaku.

"Tentu akan menjadi diskusi tersendiri apakah pendekatan Restorative Justice dimungkinkan dalam penyelesaian perkara koneksitas. Apakah pelaku dari anggota TNI bisa diberi kesempatan diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice sama seperti pelaku dari sipil," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Dr. Mukri menyampaikan Seminar yang diselenggarakan ini juga sebagai ajang silahturahmi untuk lebih saling mengenal dan memahami baik tugas dan fungsi Asisten Bidang Pidana Militer sebagai unit organisasi baru di Kejaksaan maupun tugas fungsi mitra kerja terkait.

"Disamping itu, juga menjadi wadah dalam membangun koordinasi dalam upaya membangun kesamaan pikiran, pandangan serta kesamaan pemahaman terkait tugas dan fungsi bidang pidana militer," ungkapnya dalam sambutannya.

Berita Terbaru