Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Isi Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Gumas dengan BSSN

  • Oleh Riska Yulyana
  • 21 Juli 2022 - 10:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Aula dr Roebiono Kertopati BSSN, Depok Jawa Barat pada Rabu, 20 Juli 2022.

"Perjanjian kerja sama tersebut yakni terkait pemanfaatan sertifikat elektronik dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN," ujar Bupati Gunung Mas Jaya S Monong melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik), Ruby Haris. 

Menurutnya, dengan adanya kerja sama ini, maka dokumen elektronik yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas memiliki kedudukan hukum yang sama dengan tanda tangan manual. 

Salah satu bentuk dari sertifikat elektronik berupa tanda tangan elektronik. Kata Ruby, hal itu merupakan salah satu amanat Bupati Gumas Jaya S Monong kepada Diskominfosantik, sehingga bupati bisa menandatangani dokumen di mana saja dan kapan saja tanpa terbatas ruang dan waktu. 

"Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, dan penerbitan sertifikat elektronik," jelas Ruby. 

Selanjutnya, lanjut dia, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik. 

Dia melanjutkan, penandatanganan kerja sama dengan BSSN juga bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam rangka mempercepat transformasi digital, yang merupakan sebuah keharusan yang dilaksanakan oleh setiap institusi pemerintahan. 

Selain Kabupaten Gunung Mas, ada 15 Pemkab lain yang juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan BSSN. Kelima belas Pemkab yang dimaksud yakni Pemerintah Kota Kotamobagu, Pemerintah Kota Gorontalo, Pemerintah Kota Pasuruan, Pemerintah Kota Palembang, Pemerintah Kota Bandung, dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.

Kemudian, Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Pemerintah Kabupaten Seruyan, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Pemerintah Kabupaten Semarang, Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Berikutnya, Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Pemerintah Kabupaten Tanggamus, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.  (RISKA YULYANA/B-7)

Berita Terbaru