Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manggarai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Kasus Penggelapan Batu Koral Divonis 1 Tahun Penjara

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 25 Juli 2022 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Muhammad Arpan alias Mamat harus mendekam dalam penjara selama 1 tahun atas kasus penggelapan batu koral senilai Rp3,6 juta. Mamat diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Senin, 25 Juli 2022.  

“Kepada terdakwa menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tutur Ketua Hakim, Asterika membacakan vonis Majelis Hakim PN Nanga Bulik.

Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, menguasai barang bukan pemilik.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, Ma'ruf Muzakir dan Shaefi Wirawan Orient yang menginginkan terdakwa dihukum selama 10 bulan penjara.

Kasus tersebut bermula ketika terdakwa mendapatkan perintah pengantaran batu koral. Namun, setibanya di Camp Parigi PT Bukit Telawi Mamat, tidak sepenuhnya menurunkan batu koral tersebut.

Sisa batu koral itu Mamat tawarkan di tempat biliar dekat simpang PT Gemareksa, yakni dua meter kubik dengan harga setiap kubiknya Rp300 ribu. Sehingga, batu koral dua kubik tersebut dibeli dengan harga Rp600 ribu.

Meski terdakwa mengaku hanya menjual batu koral 2 kubik, namun slip timbangan pada perusahaan menunjukkan terdakwa telah menggelapkan 4,5 kubik dengan harga RP3,6 juta.

“Akibat dari perbuatan terdakwa PT Bukit Telawi mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp3,6 juta,” beber Jaksa Penuntut Umum, Shaefi Wirawan Orient usai sidang.

Mendengar putusan Majelis Hakim PN Nanga Bulik, terdakwa maupun JPU Kejari Lamandau sama-sama mengaku belum mau memberi tanggapan atau pikir-pikir. (HENDI NURFALAH/B-7)

Berita Terbaru