Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komplotan Curanmor di Palangka Raya Jalani Sidang Perdana

  • Oleh Apriando
  • 25 Juli 2022 - 20:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dody Felix Pramana Sitepu alias Felix dan Yehuda Tarigan alias Yuda terdakwa tindak pidana pencurian sepeda motor harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 25 Juli 2022

Felix terjerat dalam Lima perkara dengan berkas terpisah terkait pencurian motor di beberapa tempat pada wilayah kota Palangka Raya. Ia menjalani sidang perdananya bersama dengan Yehuda Tarigan pada perkara Nomor 228/Pid.B/2022/PN Plk.

Pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Benhard Mangasi Lumban Toruan, Jaksa Penuntut Umum menjerat perbuatan keduanya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.

"Terdakwa I langsung mengambil kunci leter “Y“ untuk merusak kunci kontak kendaraan tersebut karena Sepeda motor tersebut di kunci stang. Setelah berhasil merusak kunci kontak, sepeda motor tersebut langsung seketika ON dan bisa dihidupi," Ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaannya.

Perkara Bermula pada 1 Mei 2022 terdakwa Dodi Felix dan Yehuda Tarigan mencuri sebuah sepeda motor pada salah satu wisma di Jalan PM. Noor kota Palangka Raya.

Melihat keadaan sepi, mereka 
langsung mendorong sepeda motor secara pelan-pelan agar menjauh dari tempat parkiraan Wisma tersebut, setelah itu terdakwa langsung mengambil kunci leter “Y" untuk merusak kunci kontak kendaraan yang dalam keadaan terkunci Stang.

Setelah berhasil Dodi Felix kemudian menghidupkan sepeda motor tersebut dan dibawanya pulang ke Rumah yang ada di Jalan Tampung Penyang. Kedua terdakwa melepas ciri-ciri yang ada di sepeda motor tersebut antara lain Spartbord belakang dan Plat Nomor.

2 Mei 2022 Terdakwa Dodi Felix menghubungi Yogi untuk bertransaksi menjual sepeda motor curian tersebut. Ketiganya bertemu di Jalan RTA milono hingga terjadi kesepakatan sebesar Rp. 6.000.000

Uang dari hasil penjualan Sepeda motor tersebut dibagi Dodi Felix sebesar Rp. 3.500.000 dan terdakwa Yehuda Tarigan sebesar Rp.2.500.000. uang hasil penjualan motor dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain Judi online. sampai akhirnya para terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Polresta Palangka Raya. 

Berita Terbaru