Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Penggelapan Mobil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 26 Juli 2022 - 06:20 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur menangkap tersangka penipuan atau penggelapan sebuah mobil Suzuki Katana berinisial SP (48), Senin, 25 Juli 2022.

Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi mengatakan, sebelum menggelapkan mobil milik Muhammad Kholil (53) warga Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Kalsel, SP terlebih dahulu membuat kesepakatan sewa atau rental mobil dengan korban.

"Kronologis kejadiannya, pada tanggal 18 Februari 2022  korban yang berada di Ampah Kota mendapat telepon dari tersangka yang berkeinginan untuk menyewa mobil korban dengan biaya sewa sebesar Rp100 ribu per hari," ungkap Kapolsek.

Selama tiga bulan pertama SP rutin membayar sewa mobil tersebut sesuai kesepakatan. Namun mulai bulan selanjutnya tersangka tidak lagi membayar sewa mobil maupun mengembalikan mobil tersebut kepada korban.

"Tersangka juga sudah tidak bisa dihubungi lagi lewat telepon, itu sebabnya korban melapor ke SPKT Polsek Dusun Tengah," lanjutnya.

Kapolsek menjelaskan, akibat penggelapan tersebut korban mengaku mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp30 juta.

Atas perbuatannya SP yang bekerja sebagai karyawan swasta bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. (BOLE MALO/B-5) 

Berita Terbaru