Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perantara Sabu Hampir 1 Ons Divonis 9 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 26 Juli 2022 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 9 tahun kepada Abdul Razak, terdakwa perkara narkotika jenis sabu 99,16 gram atau dengan berat kotor 1 ons.

"Mengadili, menjatuhkan pidana 9 tahun denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 2 bulan," kata majelis hakim yang diketuai oleh Heru Setiyadi pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 26 Juli 2022.

Atas putusan tersebut, Abdul Razak menyatakan menerima. Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan jaksa, Abdul Razak ditangkap polisi pada 20 Januari 2022 di pinggir Jalan Bumi Raya I, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari tangan terdakwa polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 99,16 gram dan sebuah telepon genggam.

Berdasarkan pengakuan Abdul Razak, ia diperintahkan oleh Sholehudin untuk mengambil sabu di tempat Rizki. Kemudian, Rizki memerintahkan Edo untuk memberikan sabu tersebut kepada Abdul Razak.

Setelah sabu tersebut diterima, Abdul Razak sempat mengonsumsi. Kemudian, ia diperintahkan Sholehudin untuk memberikan paket sabu tersebut kepada seorang pembeli dengan harga Rp 89 juta. Namun belum sempat bertransaksi, saat menunggu pembeli Abdul Razak dibekuk oleh polisi. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru