Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Dokter Penyakit Dalam RSUD Tamiang Layang Tuntut Hak Insentif Covid-19

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 26 Juli 2022 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Mantan dokter spesialis penyakit dalam H Rosidi Sumadi menuntut hak insentif yang belum dibayarkan oleh RSUD Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur saat dirinya masih bekerja di rumah sakit tersebut.

"Sebagai tenaga kesehatan dalam penanganan pandemi covid-19, dokter spesialis mempunyai hak insentif sebesar Rp15 juta per bulan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani covid-19," ungkapnya melalui pesan tertulis.

Dia menjelaskan dokter umum yang menangani covid-19 juga mendapatkan hak insentif Rp 10 juta per bulan.

"Saya dan dokter Rotua Ely Manurung pertama kali mendapat insentif tersebut akhir bulan Desember 2020 untuk insentif Juli dan Agustus 2020. Saya mendapatkan Rp15 juta kali dua bulan dipotong pajak," kata Rosidi mengungkap fakta tentang dokter Rotua Ely yang juga bernasib sama dengan dirinya.

Dia melanjutkan pada Agustus 2021 cair lagi insentif  untuk bulan September hingga Desember 2020 atau sebanyak empat bulan. Namun kali ini dirinya dan Rotua tidak mendapatkan pembayaran atau ditunda, itu pun nilai insentif sudah berubah menjadi Rp10 juta untuk dokter spesialis dan Rp4 juta untuk dokter umum.

"Jika itu memang untuk membayar ganti rugi beasiswa kami kok tidak mendapatkan tanda terima atau berita acara mengenai hal itu hingga detik ini," kata Rosidi kesal.

"Saya dan dokter Rotua Ely Manurung jelas bekerja berjibaku menangani covid-19 pada bulan September sampai Desember 2020, bukti ada di status pasien. Sedangkan dokter Jan Yanto yang mengajukan cuti satu bulan pada September 2020 tetap mendapatkan insentif," lanjutnya membeberkan.

Terkait pengunduran diri, Rosidi mengaku baik dirinya maupun dokter Rotua mengundurkan diri dengan cara yang baik serta membuat surat resmi kepada Bupati Barito Timur dengan tembusan Direktur RSUD, Kadis Kesehatan, BKPSDM Barito Timur dan lain-lain.

"Kami sudah bersedia memberikan ganti rugi atas kekurangan masa pengabdian di Barito Timur sesuai dengan telaah staf dari BKPSDM Barito Timur, namun telaah staf itu tidak diikuti untuk memperhitungkan masa kerja yang sudah kami jalani," ujarnya.

Bahkan Rosidi mengaku sempat diminta membayar penuh sebesar dua kali dari biaya pendidikan dokter spesialis yang dibiayai pemerintah daerah dengan iming-iming akan diberikan surat pensiun dini.

"Kalau permintaan saya ini tidak digubris, lawyer saya akan mensomasi Bupati Barito Timur," tegas.

Direktur RSUD Tamiang Layang Vinny Safari yang dimintai tanggapannya oleh wartawan sejak tanggal 22 Juli 2022, hanya mengarahkan wartawan untuk mengecek perjanjian beasiswa dokter spesialis Rosidi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Barito Timur.

Saat dikonfirmasi, Kepala BPKSDM Jhon Wahyudi mengatakan status kepegawaian Rosidi Sumadi adalah dokter spesialis penerima beasiswa yang terikat dengan masa pengabdian.

"Artinya ketika beliau menempuh pendidikan dalam kurun waktu tertentu maka masa pengabdiannya adalah dua kali masa pendidikannya," ujarnya, Senin, 25 Juli 2022.

Dia menambahkan, ketika yang bersangkutan tidak mengabdi sesuai dengan waktu yang ditentukan maka akan dianggap melanggar perjanjian dan ada konsekuensi atas perjanjian yang telah dibuat.

Terkait masalah ini Jhon mengaku bahwa prosesnya sudah lama dan sudah pernah dilakukan pemeriksaan khusus atau Rikus oleh tim yang dibentuk oleh Bupati Barito Timur. "Dan kalau tidak salah riksus itu sudah menghasilkan rekomendasi," imbuhnya.

Saat dimintai penjelasan terkait pelanggaran maupun nilai denda yang harus ditanggung oleh Rosidi karena mengundurkan diri sebelum masa pengabdian berakhir, Jhon mengaku tidak ingat persis namun dia memastikan perjanjian itu mengatur kewajiban bagi Rosidi untuk mengabdi dalam jangka waktu tertentu setelah menerima beasiswa pendidikan dokter spesialis. (BOLE MALO/B-6)

Berita Terbaru