Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Metro Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Gumas Sosialisasikan Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Tentang PBG

  • Oleh Riska Yulyana
  • 27 Juli 2022 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) menyosialisasikan kebijakan dan peraturan perundang-undangan tentang persetujuan bangunan gedung (PBG) di aula hotel Zefanya Kuala Kurun, Rabu, 27 Juli 2022.

"PP Nomor 16 Tahun 2021 merupakan tindak lanjut UU Cipta Kerja. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa pemerintah menghapus status IMB (lzin Mendirikan Bangunan) dan menggantikannya dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Baryen, Rabu, 27 Juli 2022.

Baryen melanjutkan, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membagun baru, mengubah dan memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan Standar Teknis Bangunan Gedung.

Kepala Dinas PU itu mengatakan bahwa Implementasi dari PP Nomor 16 Tahun 2021 ini berupa Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Manfaat SIMBG adalah meningkatkan pelayanan penerbitan persetujuaan bangunaan gedung (PBG), penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), penerbitan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) dan persetujuan Rencana Teknis Bangunan (RTB) kepada masyarakat dengan pendekatan sistem online.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson, Asisten II Setda Gumas Richard, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas, Camat se-Kabupaten Gunung Mas, perwakilan pengembang dan tamu undangan lainnya. (RISKA YULYANA/B-7) 

Berita Terbaru