Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku UMKM Tidak Perlu Takut dengan Pajak

  • Oleh Testi Priscilla
  • 02 Agustus 2022 - 00:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Unit Kantor Pelayanan Pajak atau KPP dalam Kelas Klinik Bisnis atau KKB Volume 6.1 akhir Juli lalu menyampaikan bahwa pelaku UMKM tidak perlu takut dengan pajak, karena biaya pajak bagi UMKM tidak besar, bahkan ada batasan bisa free pajak.

"Berdasarkan PP 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan untuk Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM," jelas Penyuluh Ahli Pertama KPP Pratama Pangkalan Bun, Unggul Adi Prasetyo yang disampaikan Klinik Bisnis melalui rilis pers pada Senin, 1 Agustus 2022.

Pajak Penghasilan atau PPh UMKM adalah penghasilan bruto x 0,5 persen, dengan syarat omzet setahun tidak melebihi Rp4,8 miliar.

"Hal yang menarik berdasarkan UU No. 7 tahun 2021 atau UU HPP, jika penghasilan dalam 1 tahun tidak melebihi 500 juta rupiah maka tidak perlu bayar pajak, namun tetap wajib melapor setiap tahunnya," lanjut Unggul menambahkan.

Sementara CEO Abdul Rasyid Foundation dan Klinik Bisnis, Monica Putri Rasyid pada kesempatan yang berbeda menyampaikan harapannya agar kelas klinik bisnis bersama Kementerian keuangan satu Pangkalan Bun ini dapat membantu pelaku UMKM untuk melakukan scale-up pada usahanya.

"Baik dengan mengikuti kegiatan lelang produk hingga ekspor ke luar negeri. Serta terbantukan dengan pembiayaan ultra mikro dan edukasi pajak yang disampaikan oleh para narasumber," katanya. (TESTI PRISCILLA/B-11)

Berita Terbaru