Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Vonis Penjara untuk 3 Perempuan Terdakwa Pemeras dan Pengancaman Penyebar Foto Setengah Badan Tanpa Busana

  • Oleh Apriando
  • 02 Agustus 2022 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis masing-masing selama 10 bulan kepada terdakwa RA, SA dan NA tiga wanita dalam perkara pemerasan melalui media sosial.

Majelis Hakim menyatakan para  telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama  dengan  sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman  sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 5 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," Bunyi Amar putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Syamsuni sebagaimana dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 2 Agustus 2022.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut para terdakwa menjalani pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 5 Juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam dakwaan jaksa, perkara bermula pada bulan Maret 2021. NA menjadi fotografer acara pernikahan keluarga. Karena memori kamera penuh, ia meminjam kartu memori korban.

Pada Agustus 2021, NA menyadari bahwa dalam kartu memori tersebut banyak foto korban tanpa busana. Dia kemudian memberitahu RA. “Kalau mau lihat nanti aja pas di rumah,” undang NA.

Kemudian, pada November 2021, NA bersama RA dan SA berkumpul di cafe, lalu membahas foto korban. “Gimana kalau kita kerjain pakai foto ini,” usul RA yang disetujui kedua rekannya.

RA membuat grup beranggotakan mereka bertiga. Dalam grup tersebut, saling berkomunikasi dan memudahkan ketiganya membuat rencana untuk mengancam dan memeras menggunakan foto tanpa busana. RA mengusulkan dengan nada “Bisa kirim uang lah senilai berapa kaya itu buat nutup mulut kaya itu” ucap RA dalam chat.

Selanjutnya, NA melalui akun Instagramnya mengirim pesan kepada korban yang intinya meminta uang sebagai tutup mulut, namun tidak terkirim.

Karena pengiriman pesan melalui instagram tidak berhasil, selanjutnya pada 30 November 2021, terdakwa langsung menghubungi korban dengan menggunakan aplikasi WhatsApp. Terdakwa mengancam dengan mengirimkan 2 foto telanjang dada untuk meminta uang sebesar Rp 3.500.000.

Berita Terbaru