Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Muna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Operasi PETI Telabang 2022, Satgas Gakkum Polres Kapuas Amankan 1 Orang

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 03 Agustus 2022 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satgas Gakkum Polres Kapuas telah melaksanakan Operasi Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI Telabang tahun 2022.

Personel Polres Kapuas dari operasi tersebut telah melakukan penindakan, dan diamankan terhadap satu orang pelaku berinisial Al (35) warga Kecamatan Timpah.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto mengatakan pelaku diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti ketika diduga melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah tanggal 2 Agustus 2022.

"Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan dan saat ini berada di Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Iyudi kepada wartawan, Rabu, 3 Agustus 2022.

Adapun barang bukti diamankan berupa 1 mesin diesel, 1 buah kato isap warna merah, 2 buah karpet, 1 buah pipa paralon, 1 buah selang gabang, 1 buah selang berwarna biru, 1 buah selang spriral, dan 1 buah jirigen bahan bakar.

Lebih lanjut, Kasat membeberkan kronologis kejadian tersebut bermula pada Selasa, 2 Agustus 2022 petugas sedang melakukan kegiatan Operasi PETI Telabang 2022 di Kecamatan Timpah.

"Petugas menemukan seseorang yang sedang melakukan kegiatan penambangan emas kemudian saat petugas menanyakan mengenai perizinan orang tersebut tidak dapat menunjukan, selanjutnya petugas mengamankan diduga pelaku dan barang bukti ke Polres Kapuas untuk tindak lanjut," ucapnya.

Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru