Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Barru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Mengaku Dalam Satu Grup Arisan Ada Beberapa Nama Fiktif

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 03 Agustus 2022 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Perkara penggelapan dana arisan yang dilakukan oleh terdakwa IWDF kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 3 Agustus 2022.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, ia mengaku jika dalam arisan get yang dikelolanya ada sejumlah nama yang fiktif atau dibuat sendiri.

Pengakuan tersebut disampaikan terdakwa, saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Widodo, dan diketahui bahwa terdakwa mengelola arisan get mulai dari Rp 10 juta, Rp 15 juta dan juga ada yang Rp 25 juta.

"Untuk nama yang fiktif itu, berada diarisan Get Rp 25 juta. Kalau untuk yang lainnya itu ada orangnya semua," kata terdakwa.

Lebih lanjut, saat terdakwa ditanya dikembangkan uang para anggota arisan tersebut. Sampai bisa arisannya macet, dan juga banyak yang belum dapat. Padahal, jika dihitung proses arisannya tinggal beberapa orang saja. Kemudian apa keuntungan yang diperoleh.

Pengakuan terdakwa, jika uang dari peserta arisan digunakan untuk menutup lubang atau membayarkan para penerima arisan. Disamping itu juga, untuk membantu orang tidak mampu.

"Uangnya tidak saya pakai sendiri, tapi untuk menombok atau menutupi arisan yang lain. Saya juga gunakan uang tersebut untuk membeli beras dan diberikan pada warga kurang mampu. Kalau untung saya, biasanya kalau ada yang dapat arisan saya diberi sukarela," ungkapnya.

Majelis menimpali pertanyaan lagi. Apakah dengan memberikan bantuan pada orang miskin, menjadi salah satu upaya untuk promosi agar banyak peserta arisan yang bergabung. Lantaran brandingnya adalah arisan amanah.

Terdakwa membantahnya. "Tidak majelis, saya memang niat membantu saja. Kalau mengajak orang untuk gabung arisan, saya posting di sosial media, dengan bukti - bukti orang yang sudah dapat, serta kegiatan - kegiatan saya aktif di kegiatan kepedulian sosial," tuturnya.

Atas kejadian tersebut, terdakwa sebenarnya berniat untuk mengembalikan uang para peserta. Namun meminta waktu.

Berita Terbaru