Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pohuwato Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Ini Bobol Rumah Warga Saat Ditinggal Salat

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 03 Agustus 2022 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa berinsial L melakukan pembobolan rumah warga di Jalan A Yani RT 024, RW 08, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Aksinya itu dilakukan saat rumah ditinggal salat tarawih oleh pemiliknya pada 25 April 2022, sekitar pukul 19.30 WIB.

Akibat perbuatannya, kini terdakwa harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Widodo, terdakwa mengaku, sengaja melakukan pencurian di rumah tersebut karena sangat membutuhkan uang.

"Saya memang niat mencuri, karena sangat butuh uang yang mulia. Saat itu belum ada kerjaan dan juga perlu uang untuk memperbaiki motor," kata terdakwa kepada Majelis hakim, dalam sidang yang dilaksanakan secara online pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Dalam melancarkan aslinya, ia meminjam motor temannya dengan alasan mau pergi ke rumah teman yang lainnya. Padahal, memang niatnya mencari rumah yang sepi, karena ditinggal pemiliknya salat tarawih.

"Saat itu lagi puasa dan pada salat tarawih, jadi rumah korban sangat sepi. Setelah saya cek ternyata pintu depan hanya digembok kecil, lalu saya ambil tang dan mencongkelnya," ungkapnya.

Setelah kunci rusak, kemudian ia masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah tersebut, berupa 1  HP Merk Samsung Galaxy Frame warna Hitam dan HP Nokia warna hitam serta uang tunai sebesar Rp 2 juta.

Di hadapan majelis, ia mengaku sebagai residivis dan keluar penjara pada tahun 2020 lalu. Namun, ia kembali melakukan aksi kriminalitas, April 2022.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan ke-5 KUH Pidana. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan minggu depan dengan agenda Penuntutan oleh JPU (DANANG/B-7)

Berita Terbaru