Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sabu Raijua Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Parenggean Tangkap 2 Orang Terduga Pengedar Sabu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 03 Agustus 2022 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polsek Parenggean menangkap 2 orang terduga pengedar sabu di Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Mereka berinisial Z alias Jek dan Y alias Usup. Keduanya diringkus di tempat yang berbeda dan bukan satu jaringan.

"Keduanya sudah kami bawa ke mapolsek dan dalam penyidikan mendalam," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Parenggean AKP Supriono, Rabu, 3 Agustus 2022.

Dari tersangka Jek, polisi menyita barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 1,23 gram, 1 buah timbangan, korek api, kotak rokok, plastik klip kosong, sedotan, dan uang Rp 1 juta lebih.

Dirinya ditangkap polisi di tempat kerjanya di salah satu perusahaan tambang di Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean. Pengungkapan sendiri dilakukan atas dasar laporan masyarakat, hingga dilakukan penyelidikan dan menangkap pria tersebut beserta barang bukti lainnya.

Sementara itu, tersangka Usup, ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Bahtera, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean. Barang buktinya adalah 1 paket sabu berisi 0,50 gram, sendok plastik, korek api ungu, bong sabu, ponsel dan uang Rp 2 juta.

Keduanya terancam Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru