Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mahakam Ulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Tuntutan Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Tembus 11 Desa Kabupaten Katingan

  • Oleh Apriando
  • 03 Agustus 2022 - 23:11 WIB


BORNEONEWS, Palangka Raya - H Asang Triasha terdakwa tindak pidana korupsi pembuatan Jalan tembus antar 11 Desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan dituntut 5 tahun penjara denda Rp 100 Juta  subsidair 3 bulan kurungan pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu, 3 Agustus 2022

Jaksa juga menuntut untuk menghukum H Asang Triasha membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 2,1 miliar lebih dengan ketentuan apabila UP tersebut tidak dibayarkan maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti, namun dalam hal harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Jaksa menjerat H Asang dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1, 2, 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu usai persidangan berakhir, Rahmadi G Lentam selaku penasehat hukum H Asang Triasha mengatakan akan mengajukan peldoi atau pembelaan pada sidang berikutnya. Pihaknya berkeyakinan kliennya tidak bersalah dalam perkara tersebut dan harus dibebaskan.

"Kita dari awal berkesimpulan bahwa H Asang Triasha tidak bersalah, itu akan kami pertahankan dan tetap meminta terdakwa dibebaskan," tegasnya.

H Asang Triasha terjerat pusaran korupsi pekerjaan jalan sepanjang 43 kilo meter dari Desa Tumbang Sanamang hingga Desa Kiham Batang, Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan pada 2020. 

Ia didakwa merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 2.107.850.000 sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PPKN) Nomor : R-700/06/LHA-PPKN/INSP/2021 tanggal 30 September 2021 yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Katingan.

Sementara itu Mantan Camat Katingan Hulu, Hernadie telah lebih dulu menjadi terdakwa dan sudah divonis bersalah pada Pengadilan tingkat pertama dan banding saat ini Hernadie sedang berproses pada tingkat Kasasi. (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru