Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan H Asang Triasha

  • Oleh Apriando
  • 04 Agustus 2022 - 10:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan hal-hal yang memberatkan H Asang Triasha, terdakwa Tindak pidana Korupsi pembuatan Jalan Tembus pada 11 Desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang giat-giatnya melakukan pemberatan tindak pidana korupsi, menghambat pembangunan Desa dan terdakwa tidak merasa bersalah," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat tuntutannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu 3 Agustus 2022

Sementara itu hal yang meringankan terdakwa adalah tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah dan tidak pernah dihukum.

Sebelumnya Asang Triasha dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Jaksa Juga menuntut untuk menghukum H Asang membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 2,1 miliar subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.

Asang dan terjerat pusaran korupsi pekerjaan jalan sepanjang 43 kilo meter dari Desa Tumbang Sanamang hingga Desa Kiham Batang Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan pada 2020. 

H Asang Triasha didakwa bersama - sama dengan Hernadie mantan camat Katingan Hulu yang sudah divonis dan saat ini masih mengajukan perlawanan pada tingkat Kasasi. 

Pekerjaan Jalan tersebut mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 2.107.850.000 sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PPKN) Nomor : R-700/06/LHA-PPKN/INSP/2021 tanggal 30 September 2021 yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Katingan. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru